Pengamat Militer: Perlu Evaluasi Regulasi dan Pengawasan Senpi bagi Anggota TNI

    0
    189
    KONFERENSI PERS: Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, berbicara soal peristiwa penembakan bos rental mobil. [Foto: Instagram/ANTARA]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Peristiwa penembakan warga sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025) lalu, hingga kini masih menjadi perhatian publik.

    Bahkan, pengamat militer Khairul Fahmi menilai, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh soal regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api (senpi) oleh militer.

    “Penggunaan senpi oleh TNI dalam kedinasan maupun di luar kedinasan harus tunduk pada regulasi dan prosedur yang jelas. Anggota TNI memang diizinkan dalam rangka kedinasan. Tapi penggunaan senpi di luar kedinasan atau keperluan pribadi harus diawasi dengan sangat ketat,” ujar Fahmi, seperti yang disampaikan kepada Kompas TV, Rabu (8/1/2025).

    “Dalam kasus penembakan yang terjadi di tol Tangerang-Merak ada beberapa aspek yang saya kira perlu dievaluasi lebih lanjut,” terang Fahmi.

    Fahmi juga merespons pernyataan pers yang disampaikan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) bahwa alasan prajurit TNI itu menembak warga sipil karena jiwanya terancam. Bagi dia, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    “Pangkoarmada dalam konferensi pers kemarin mengatakan penembakan dalam rangka melindungi diri. Tapi saya kira dalam konteks ini penting mengingat, bahwa dalam situasi yang kacau sekalipun penggunaan senpi tetap harus mengikuti prosedur eskalatif,” tandas pengamat militer ini.

    “Itu diawali dengan tembakan peringatan, tembakan pelumpuhan, dan tembakan mematikan menjadi langkah terakhir jika situasi benar-benar tidak bisa dihindari,” lanjut Fahmi.

    Oleh karena itu, Fahmi mengatakan klaim melindungi diri yang disampaikan Pangkoarmada perlu dianalisis lebih lanjut.

    “Apakah langkah eskalatif sudah diikuti atau tindakan langsung penggunaan senpi dilakukan secara fatal tanpa upaya-upaya mitigasi secara proporsional,” ungkap Fahmi.

    “Selain itu, pelaku merupakan ajudan sehingga wajar jika membawa senpi, saya kira juga tidak bisa menjadi pembenaran,” tegas Fahmi.

    “Ajudan atau tidak, setiap anggota TNI harus mematuhi aturan yang ada, terutama pengendalian diri di luar kedinasan bukan alat yang dapat digunakan sembarangan. Saya kira bisa diselesaikan dengan aman dan non-kekerasan,” pungkas Fahmi.

    Sebagai informasi, pada Senin (6/1/2025) lalu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

    Denih mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, menurut Denih, penggunaan senjata api melekat untuk ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

    Denih juga mengatakan penembakan terjadi karena sebelumnya ada pengeroyokan kepada tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang.

    “Para anggota TNI tersebut dikeroyok oleh sekitar 15 orang, yang menyebabkan mereka terdesak,” kata Denih, Senin (6/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

    Sementara itu, dalam video yang viral, salah satu keluarga korban membantah adanya aksi pengeroyokan. Dilihat dalam akun Instagram @rentalmobil.tangerang, seorang pria yang merupakan anak dari korban menegaskan jika tidak ada aksi pengeroyokan terhadap para pelaku.

    “Kita tuh tidak mengeroyok, waktu Bapak saya memeluk, apa namanya, di Rest Area waktu itulah dia menodongkan pistol. Ada di video situ kan terdengar ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu, jatuhkan’,” ucap keluarga korban.

    “Bapak saya cuma menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh udah ada pengawalan, ditembak ayah saya dari situ,” ucap anak korban. (Red-050)

     

    Sumber: berbagai sumber