Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumPolisi Polman Kembali Bekuk 3 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Polisi Polman Kembali Bekuk 3 Orang Diduga Pengedar Narkoba

POLEWALI MANDAR, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polman dengan mengamankan 3 tersangka. Kamis, 09 Januari 2025.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Polman AKP Agustinus Pigay, menyatakan bahwa pada Sabtu, 04 Januari 2025, sekitar Pukul 00.10 Waktu Indonesia Tengah (Wita), petugas mengamankan seorang terduga pelaku narkoba berinisial (RO).

Pelaku (RO) dibekuk di pelataran masjid di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkoba di sekitar pelataran masjid Kelurahan Darma.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas Sat Resnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan dan menemukan (RO) berdiri di lokasi yang dimaksud.

“Informasi dari masyarakat adanya dugaan pengedar narkoba sekitar masjid Kelurahan Darma, sehingga dilakukan penyidikan di lokasi dan menemukan (RO),” terangnya.

Disebutkan Kasat Resnarkoba Polres Polman, usai penggeledahan ditemukan satu sachet plastik berisi shabu-shabu dalam penguasaan (RO).

Saat diperiksa, (RO) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial (R). Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak menuju tempat tersangka dan berhasil mengamankan (R) bersama temannya, yakni pria berinisial (F) yang diduga juga terlibat dalam penggunaan shabu-shabu.

“Ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Polman, pengungkapan peredaran narkoba adalah bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Polman, dan jajaran Satresnarkoba Polres Polman tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” tegasnya.

“Kami (Satresnarkoba Polres Polman-red) berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Polman, tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Red)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments