
SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Selebgram Isa Zega mendatangi kantor Ditressiber Polda Jatim pada Rabu (8/1/2025). Kedatangan Selebgram Isa Zega ke Ditressiber Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari, pengusaha MS Glow.
Datangnya Isa Zega ini, berdasarkan surat panggilan Subdit Siber Polda Jatim. Isa Zega dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dipanggil tanggal 8 Januari. Sebagai warga negara yang baik, saya mendatangi Ditressiber Polda Jatim. Tadi pemeriksaan selama tiga jam dengan 16 pertanyaan. Saya sendiri ingin bertemu dengan pelapor, hanya saja, pelapor saat ini tidak datang. Informasinya beliau sakit,” kata Isa Zega.
Laporan tersebut berawal dari rasa tersinggung Shandy Purnamasari terhadap konten Isa Zega yang diunggah di insta story. Isa Zega tidak menyangka, ada yang tersinggung terhadap storynya. Ia mengaku akunnya itu hanya bercerita soal dunia anak-anak.
“Di akun saya hanya mengunggah soal dunia anak-anak. Jika ada yang tersinggung, ya tidak tahu lagi. Dalam pemanggilan pertama ini, saya juga ingin bertemu dengan pelapor,” ujar Isa Zega.
Sementara itu, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon membenarkan selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan adanya laporan yang masuk dari Shandy Purnamasari. Dalam laporannya, Shandy Purnamasari merasa tersinggung namanya diganti Shandysip oleh Isa Zega.
“Iya benar, Zega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pencemaran nama baik atas konten yang dibuat tersangka. Dalam pemeriksaan Zega terbukti melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Zega tidak ditahan. Karena adanya permohonan restoratif justice yang dilakukan tersangka.
Atas kesalahan yang diperbuatnya, selegram Isa Zega dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pidana penghinaan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik maksimal hukuman 4 tahun dan denda Rp750 juta. (Red-050)
Sumber: timesindonesia.co.id
