Polres Bontang Terbitkan DPO Kasus Narkoba, Syamsir Alam jadi Buronan

    0
    91

    BONTANG, Cakrayudha-hankam.com – Polres Bontang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba yang tengah ditangani kepolisian.

    DPO tersebut bernama Syamsir Alam alias Anci (52), warga Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

    Penerbitan DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALTIM, tertanggal 1 Januari 2025.

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan, Syamsir Alam ditetapkan sebagai buronan setelah ditemukan bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus narkoba pada malam pergantian tahun.

    “Ini hasil pengembangan kasus penangkapan malam tahun baru. Syamsir Alam atau Anci kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Rihard kepada TribunKaltim.co pada Senin (6/1/2025).

    Ciri-ciri Syamsir Alam, yakni:
    – Berambut lurus;
    – Berkulit sawo matang;
    – dan berasal dari suku Bugis.
    – Terakhir kali, ia diketahui berprofesi sebagai pedagang.

    Pihaknya terus melakukan pengejaran dan meminta masyarakat proaktif jika mengetahui keberadaan Syamsir untuk segera melapor.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berniat mengedarkan narkoba di Bontang,” bebernya.

    “Siapa yang masih melakukan bisnis haram ini, cepat atau lambat akan kami ringkus,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanjung Laut dengan barang bukti 79 poket sabu siap edar seberat 34,29 gram.

    Selain itu, di kesempatan yang sama meringkus 3 orang pemakai yang berpesta di salah satu rumah di wilayah Pelabuhan Tanjung Limau, Kota Bontang. (Red-033)

    Editor: EH056