KPU Jelaskan Soal Penetapan 19 Kepala Daerah di Sumut yang Tak Ajukan Gugatan ke MK

    0
    122
    Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, saat diwawancarai usai mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah di Sumut, Senin (9/12/2024). [Foto: tribun-medan.com]

    MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung di 33 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pun sudah mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah sejak 9 Desember 2024 lalu.

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan ada 14 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, ada 19 daerah lainnya yang tidak mengajukan gugatan ke MK.

    “Untuk Sumut kan ada 33 kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan gubernur dan lain tingkat kabupaten dan kota,” kata Agus Arifin, seperti dikutip dari tribun, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pengumuman hasil peroleh suara dilakukan secara berjenjang yang telah dilakukan hingga tingkat provinsi pada 9 Desember lalu.

    Usai mengumumkan hasil perolehan suara, Agus Arifin menerangkan, KPU Sumut membuka waktu tiga hari kepada para pihak yang ingin menggugat hasil perolehan suara.

    “Jadi, setelah kita umumkan, kemudian kita buka waktu tiga hari untuk gugatan ke MK,” lanjut Agus.

    Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi adanya 14 gugatan hasil perolehan suara di MK. Sementara, 19 daerah lainnya kemungkinan tidak melayangkan gugatan.

    Untuk tahapan selanjutnya, Agus menyatakan, pihak KPU Sumut akan menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

    “Sementara ini, kami menghentikan proses Pilkada karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai pembuktian secara resmi bahwa suatu daerah itu tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan,” kata Agus.

    Paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. “Setelah itu, baru KPU melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK,” tutupnya.

    Berikut ini daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK:

    1. Sibolga
    2. Tanjung Balai.
    3. Padang Sidempuan.
    4. Tebing Tinggi.
    5. Gunungsitoli.
    6. Padang Lawas Utara.
    7. Asahan.
    8. Batu Bara.
    9. Dairi.
    10. Pakpak Bharat.
    11. Karo.
    12. Simalungun.
    13. Padang Lawas.
    14. Labuhan Batu Utara.
    15. Langkat.
    16. Padang Lawas.
    17. Nias.
    18. Nias Barat.
    19. Serdang Bedagai.

    Calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke MK:

    Sumatera Utara

    Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Medan

    Pemohon: Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

    Pematangsiantar

    Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon.

    Humbang Hasundutan

    Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

    Nias Utara

    Pemohon: Evorianus Harefa

    Labuhan Batu

    Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar.

    Labuhanbatu Selatan

    Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung

    Mandailing Natal

    Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.

     Nias Selatan

    Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo.

     Samosir

    Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon.

    Kabupaten Deli Serdang

    Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.

    Binjai

    Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah.

    Tapanuli Tengah

    Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

    Tapanuli Utara

    Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat

     Toba

    Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu.

    (Red-050)

     

    Sumber: tribun-medan.com