
SIDOARJO, Cakrayudha-hankam.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn., menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupten Sidoarjo di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (18/12/2024). Agenda rapat Paripurna ke-VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Setelah melakukan penandatangan berita acara, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 28, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum dengan lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan komitmen dari pemda dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komitmen pemda, dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” katanya
Subandi menerangkan, pemda menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.
“Seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian, baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek,” imbuhnya.
Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. Artinya, sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk di dalamnya peran penting pemda dan seluruh jajarannya.
“ Untuk itu, dengan disusunnya perda ini, merupakan bukti nyata komitmen pemda dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perda ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh, khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Terakhir, Subandi pun berharap agar perda yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini, dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. (EH-053)
