Polsek Cilacap Selatan Bongkar Perdagangan Orang untuk Eksploitasi Seksual

    0
    167
    Empat pelaku TPPO yang kini diamankan di Polsek Cilacap Selatan. [Foto: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia]
    CILACAP, Cakrayudha-hankam.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual.
    Dari pembongkaran di wilayah Banyumas, Senin (16/12/2024), pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku.

    Kasus dugaan TTPO tersebut terungkap, berawal ketika korban yang seorang perempuan berinisial GM (21), melapor ke Polsek Cilacap Selatan. GM mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di kawasan Sidakaya, Cilacap Selatan.

    Mendapat laporan tersebut, polisi segera menyelidiki dan menemukan para pelaku telah melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Purwokerto.

    Dari hasil pencarian gerak cepat itu, tim gabungan dari Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap berhasil mengamankan empat pelaku, masing-masing NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23). Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korbannya kepada pelanggan seks. Mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban sebagai celah untuk melakukan eksploitasi.

    “Para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel. Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta alat bantu lainnya telah kami amankan,” ujar Galih, Kamis (19/12/2024).

    Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

    Dua korban yang teridentifikasi dalam kasus TPPO ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Polisi memastikan mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

    Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tegas Galih. (Red-050)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id