
ENDE, Cakrayudha-hankam.com – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi NTT untuk mengatasi pembatasan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam siaran persnya, Senin (16/12/2024).
Darius Beda Daton mengungkapkan, Ombudsman NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembatasan hari rawat inap pasien peserta JKN. Rakor yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinkes Provinsi NTT, Dinkes Kota Kupang, Dinkes Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT, serta seluruh rumah sakit di Kota Kupang.
Rakor tersebut digelar untuk menanggapi keluhan dari pasien JKN terkait pembatasan hari rawat inap yang semakin sering terjadi, terutama pada pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan setelah operasi atau penggunaan alat bantu pernapasan. Pasien atau keluarganya kerap kali mengajukan keberatan terhadap keputusan pemulangan pasien meskipun dalam kondisi medis yang tidak sepenuhnya stabil.
Menurut Darius, Ombudsman NTT telah berupaya menindaklanjuti keluhan ini dengan berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa keputusan pemulangan didasarkan pada pertimbangan medis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Meskipun demikian, keluhan serupa terus muncul, sehingga rakor dianggap perlu dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta komitmen dari semua pihak dalam perbaikan kualitas pelayanan kesehatan.
“Masih banyak keluhan terkait pembatasan rawat inap di rumah sakit bagi peserta JKN, sehingga kami melihat perlu adanya koordinasi yang terus menerus sehingga ke depan tidak ada lagi keluhan yang sama di waktu mendatang,” ujar Darius.
Dalam rakor tersebut, beberapa kesimpulan penting dicapai. Pertama, setiap rumah sakit diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak komunikasi informasi dan edukasi (KIE) yang memadai kepada pasien terkait pembatasan rawat inap.
Kedua, BPJS Kesehatan Cabang Kupang diminta untuk memonitor pelaksanaan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS dan fasilitas kesehatan (faskes). Ketiga, koordinasi dengan rumah sakit akan dilakukan jika terdapat pengaduan terkait pelayanan, dan jika tidak ditanggapi, Ombudsman akan mengeskalasi masalah tersebut kepada Direktur Rumah Sakit. Keempat, Dinas Kesehatan diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN di daerah.
“Kami berharap, melalui koordinasi ini, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat lebih baik, dengan komitmen rumah sakit dalam menerapkan janji layanan JKN kepada peserta,” tutup Darius. (Red-050)
Â
Sumber: rri.co.id
