Begini Alasan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    0
    180
    Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (16/12/2024). [Foto: detik.com]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Hakim MA menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana,” ujarnya.

    Seperti diketahui, sepasang muda-mudi Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana itu ditemukan tewas di atas jembatan layang Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

    Semula, pihak kepolisian mengidentifikasi kematian keduanya sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal. Polres Cirebon Kota kemudian mengubahnya menjadi kasus pembunuhan dan menetapkan 11 tersangka, tiga di antaranya buron hingga kini.

    Pengadilan Negeri (PN) Cirebon lalu memvonis tujuh tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka terdiri dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

    Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara. Namun, dia kini telah dinyatakan bebas murni.

    Menurut Juru Bicara MA, Yanto, penolakan PK tersebut dikarenakan tidak ditemukannya kesalahan hakim dalam memutus perkara. “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ujarnya.

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto menambahkan.

    Yanto menerangkan, pada pengajuan PK tersebut juga tidak ditemukan novum atau bukti baru. “Novum yang diajukan terpidana bukan bukti baru sebagaimana ditentukan Pasal 263 Ayat 2 (a) KUHAP,” ucap Yanto. (Red-050)

     

    Sumber: rri.co.id