Personel Lanudal Sabang Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Pelanggaran Prajurit Militer

    0
    133
    Personel Lanudal Sabang Puspenerbal mengikuti Penyuluhan Hukum dari Kasikum, Direktorat Personel Puspenerbal, Mayor Laut (H) Hary Setiawan, secara video conference (vicon) di Ruang Rekreasi Mako Lanudal Sabang, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Senin (16/12/2024). [Foto: tnial.mil.id]

    SABANG, Cakrayudha-hankam.com – Personel Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Sabang Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) mengikuti Penyuluhan Hukum dari Kepala Seksi Bidang Hukum (Kasikum), Direktorat Personel Puspenerbal, Mayor Laut (H) Hary Setiawan, secara video conference (vicon) di Ruang Rekreasi Markas Komando (Mako) Lanudal Sabang, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Senin (16/12/2024).

    Penyuluhan hukum dari Kasikum, Dirpers Puspenerbal kali ini berkaitan dengan materi pelanggaran prajurit militer sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer.

    Beberapa poin dalam penyuluhan hukum tersebut, diantaranya soal desersi, mangkir, pemahaman tentang Pasal 281 dan 284 KUHP Militer, serta tata cara mendapatkan bantuan hukum bagi prajurit militer dan keluarganya.

    Danlanudal Sabang, Letkol Laut (P) Ahmad Ervan G., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan mental bagi prajurit TNI, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai penyegaran.

    “Dengan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap prajurit Lanudal Sabang, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun tindakan pidana, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga, dan masyarakat,” tutur Letkol Laut (P) Ahmad Ervan. (Red-050)

     

    Sumber: tnial.mil.id