Sungguh Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

    0
    94
    Pelaku berinisial J ditampilkan saat konferensi pers di Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/12/2024). [Foto: riauaktual.com]

    KUANTAN SINGINGI, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berinisial J (41), warga Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuansing setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP).

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuansing, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menjelaskan, pelaku sering menggunakan modus menonton film dewasa bersama korban sebelum memaksanya melakukan hubungan intim.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh efek konsumsi narkotika jenis sabu serta pengaruh menonton film dewasa. Namun, saat dilakukan tes urin, hasilnya negatif karena pelaku sudah lama tidak memakai sabu,” ujar AKP Shilton, Kamis (12/12/2024).

    Pelaku melancarkan aksinya, saat istri dan anak-anak lainnya sedang tidak berada di rumah. Pelaku diketahui menyuruh istrinya pergi berbelanja atau melakukan pekerjaan lain di luar rumah.

    “Korban sebenarnya menolak dan melawan. Tetapi pelaku mengancam akan membunuhnya. Akibat ancaman tersebut, korban tidak berdaya,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kuansing, Komisaris Polisi (Kompol) Robet Arizal, dalam konferensi pers.

    Kondisi korban secara fisik dalam keadaan baik, namun polisi akan memastikan rehabilitasi mental untuk mengatasi trauma yang dialami korban.

    “Kami akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk memulihkan mentalnya,” kata AKP Shilton.

    Kasus ini terungkap, setelah korban menolak pulang ke rumah dan memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya. Saat didesak oleh neneknya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing pada Senin (9/12/2024).

    Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku juga mengakui bahwa terakhir kali menyetubuhi korban adalah pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (3), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Hukuman terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tegas Kompol Robet.

    Selain itu, polisi masih mendalami dugaan bahwa pelaku mendokumentasikan aksinya menggunakan telepon seluler (ponsel). Pihak penyidik kepolisian saat ini sedang memeriksa barang bukti untuk menguatkan dakwaan. (Red-050)

     

    Sumber: riauaktual.com