Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 2,58 Gram

    0
    80

    BENGKALIS, Cakrayudha-hankam.com – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis membekuk Ras alias Rulli (29) tahun, warga Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, dibekuk karena menjadi pengedar sabu sebanyak 2,58 gram.

    “Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di warung Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Selasa 10 Desember 2024.

    Kronologis, pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kel/Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan lidik.

    Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, target berada di warung Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

    Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan. Ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pak berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,58 gram, 1 (satu) buah dompet kecil pink, dan 1 (satu) unit handphone Android warna hitam.

    Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan ia dapatkan dari berinisial SS (sudah tertangkap).

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red-033)

    Editor: EH056