
PROBOLINGGO, Cakrayudha-hankam.com – Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggeledah paksa sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/12/2024) siang.
Penggeledahan rumah itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penggeladahan paksa itu dilakukan bersama personel Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pihak Kejari Kabupaten Probolinggo tidak memberitahu rumah yang dilakukan penggeledahan itu milik siapa.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu itu terkait adanya perkara tindak korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab tahun 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bersama Polres Probolinggo melakukan penggeledahan paksa di sebuah rumah. Kami berhasil menyita atau mengamankan barang bukti di dalam rumah itu serta meminta keterangan dari dua orang saksi,” kata I Made Deady seperti dikutip dari TIMES Indonesia.
I Made Deady menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah itu berupa dokumen, dana hibah, nota dan stempel toko. Penggeledahan dilakukan pada Senin (9/12/2024) siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.
“Untuk saksi yang kami mintai keterangan itu berdomisili di sekitar lokasi penggeledahan. Ini masih dalam pengembangan, sementara untuk rumah milik siapa, nanti kami informasikan lagi,” terang I Made Deady, seusai melakukan penggeledahan. (Red-050)
Sumber: timesindonesia.co.id
