CIMAHI, Cakrayudha-hankam.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 41 kasus tindak pidana peredaran narkoba pada periode 26 Oktober sampai 9 Desember 2024. Sebanyak 55 tersangka pun diringkus dalam operasi tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya 549,3 gram sabu, 2,162 kg ganja, 1 batang tanaman ganja, dan 1,391 gram tembakau sintetis. Kemudian, 1.489 butir psikotropika dan 15.722 butir OKT berbagai jenis.
“Apabila dirupiahkan kurang lebih Rp5 miliar,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin, (09/12/24).
Dengan barang bukti sebanyak itu, Polres Cimahi diperkirakan berhasil menyelamatkan 500 ribu jiwa dari jeratan narkoba. Dalam pengungkapan ini, sabu merupakan kasus yang paling banyak terungkap dengan 20 kasus dan 25 tersangka. “Untuk kasus ganja, ada 5 kasus dengan 8 tersangka,” lanjutnya.
Lalu, pada kasus tembakau sintetis berhasil diungkap 5 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan kasus psikotropika ada 4 kasus dengan tersangka, dan OKT ada 7 kasus yang melibatkan 7 tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan kejahatan yang mereka perbuat, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari empat tahun hingga seumur hidup dan denda yang beragam.(Red-033)
Editor: EH056

