MIMIKA, Cakrayudha-hankam.com – Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) beralkohol ilegal yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Tatamailau di Pelabuhan Umum Poumako Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu (8/12/2024).
Penggagalan penyelundupan miras ilegal di pelabuhan tersebut, bermula ketika prajurit Lanal Timika mencurigai adanya barang bawaan tidak bertuan di kapal penumpang KM Tatamailau yang terdiri dari 3 buah kardus dan 1 buah tas ransel bersama barang campuran lainnya, yang selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh prajurit Lanal Timika.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan miras jenis Sopi (minuman tradisional beralkohol) sebanyak 34 plastik (600 ml/plastik) dan 8 botol kemasan (600 ml), miras Cap Tikus (CT) sebanyak 2 botol besar (1.500 ml), dan 6 plastik panjang sekitar 3 liter per plastik fermentasi anggur.
Selanjutnya, bertempat di Markas Komando (Mako) Lanal Timika barang bukti miras tersebut diserahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawan Pelabuhan Poumako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai penekanan dari Panglima Koarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., agar setiap Pangkalan TNI AL di jajarannya dapat melaksanakan pengamanan perairan pelabuhan di wilayah kerjanya berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menjamin keamanan para pengguna laut dan mencegah peredaran barang-barang ilegal seperti narkoba, miras, senjata api, dan amunisi di wilayah perairan laut termasuk pelabuhan laut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TN Dr. Muhammad Ali menekankan bahwa pentingnya prajurit TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga dan menghalau segala ancaman yang datang, khususnya di teritorial laut Indonesia. (Red-050)
Sumber: tni.mil.id

