JAKARTA, cakrayudha-hankam.com – Tiga oknum komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang saat menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pelaporan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024) kemarin.
“Laporan ini berawal dari permohonan informasi mengenai dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” ujarnya.
Patar Sihotang mengatakan bahwa permohonan informasi tersebut adalah sebuah langkah awal untuk melaksanakan misi PKB dalam mencegah dan memberantas korupsi.
“Namun, pejabat terkait tidak memberikan informasi yang diminta. Sehingga, kami mengajukan keberatan dan melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi jakarta,” jelas Patar, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Jumat (6/12/2024).
Patar menjelaskan bahwa majelis komisi informasi yang terdiri dari ketua komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan anggota Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, pada tanggal 9 Oktober telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi sebanyak 25 register perkara tersebut.
“Majelis tersebut menolak permohonan sengketa dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan telah anggap tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak menimbulkan kerugian langsung,” jelasnya.
“Oleh karena itu, permohonan PKN dinilai tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh,” ucap Patar.
Patar pun menilai tindakan majelis komisioner tersebut telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan tersebut.
“Diantaranya adalah pertama, pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kedua, bagian pertimbangan UU no. 14 tahun 2008 tentang hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia (ham),” imbuhnya.
“Ketiga, pasal 28F UUD 1945 terkait setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Keempat, pasal 14 UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan sosial. Terakhir, kelima, pasal 101 UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak melaporkan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya,” tambah Patar.
Ketua Umum PKN Patar mengungkapkan bahwa sebelumnya majelis komisi informasi jakarta telah menerima enam register perkara dengan pokok sengketa serupa, hanya berbeda pada badan publik yang terkait.
“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penolakan terhadap 25 register perkara oleh majelis tersebut merupakan bentuk balas dendam atas tindakan PKN sebelumnya,” ungkap dia.
“Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik komisi informasi DKI Jakarta. Kedua, menggelar aksi demontrasi di kantor komisi informasi jakarta. Dan, Ketiga,mengkritik keras majelis komisioner dalam persidangan termasuk menyerukan pedoman persidangan mengacu pada PERKI No. 1 Tahun 2013,” tukas Patar.
Patar menambahkan bahwa PKN merasa proses persidangan terkesan tidak profesional, arogan, dan tidak patuh terhadap tata acara yang telah diatur.

“Para komisioner tersebut tampak melindungi kepentingan pejabat publik,” terangnya.
Patar berharap Komnas HAM memproses laporan ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga para komisioner informasi dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi wibawa lembaga komisi informasi sebagai produk reformasi.
“Kami berharap dapat mendukung budaya transparansi dan keterbukaan informasi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” pungkasnya. (red)

