
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan menempatkan pelaku pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super-maximum security. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Seperti diketahui, desk Pemberantasan Narkoba ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.
“Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat, bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security,” kata Kapolri.
Kapolri berharap, dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security dapat memutus rantai peredaran narkoba.
Kapolri juga berharap tidak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan. “Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan. Mudah-mudahan ini berdampak,” ujar Kapolri.
Tak hanya itu, Kapolri menerangkan, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lainnya sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.
Kapolri juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba.
“Terkait dengan masalah penegakan hukum ini, kita rapatkan. Kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” tutur Kapolri. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
