Inilah Isi Draf Kerja Sama Pemerintah RI Terkait Pemindahan 9 Napi Kasus Narkoba ke Australia

    0
    137
    Sebanyak 64 orang narapidana kasus narkoba risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2024). [Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Pemerintah Australia.

    “Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril melalui keterangan resmi, usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Yusril menegaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana.

    Poin tersebut, diantaranya Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

    Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

    Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya.

    Selain itu, kerja sama pemindahan kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

    Indonesia menegaskan, bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Yusril juga berharap Pemerintah Australia dapat mempelajari secepat mungkin draf dimaksud.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali, karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. (Red-050)

     

    Sumber: infopublik.id