JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. TNI menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).
Hariyanto menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Koordinasi bertujuan agar dalam pelaksanaannya putusan tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparan serta tidak menggangu tugas pokok TNI.
“Serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Hariyanto menjelaskan KPK berwenang untuk mengkoordinir dan mengendalikan perkara korupsi koneksitas melibatkan sipil dan TNI.
Namun dia mengatakan jika perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka tetap akan diadili di Pengadilan Militer.
“Jadi KPK dalam Putusan itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan perkara tipikor koneksitas yang sejak awal dikerjakan oleh KPK,” ucapnya.
“Apabila perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka militer tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diadili di pengadilan umum/Tipikor,” Pungkas Hariyanto.(red)

