Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Pekanbaru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024). [Foto: riauaktual.com]
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
Risnandar Mahiwa terlihat mengenakan sweater biru kotak-kotak serta menggunakan topi dan masker. Sedangkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengenakan jaket abu-abu dan juga masker.
Kedua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim petugas KPK itu, mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setibanya di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Risnandar dan Indra tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki gedung KPK.
Risnandar dan Indra memilih langsung masuk ke gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tak hanya keduanya, penyidik KPK juga turut memboyong tujuh orang lainnya yang diamankan dalam tangkap tangan tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dalam operasi senyap di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Menurut Tessa, delapan orang diamankan di wilayah Kota Pekanbaru, sementara satu orang di Jakarta.
“(Diamankan) delapan dari Pekanbaru dan satu diamankan di Jakarta. Jadinya, total sembilan orang yang diamankan,” kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Risnandar diduga melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap sejumlah pengeluaran pemerintah daerah. Modusnya, melibatkan pengambilan uang tunai dengan dalih pembelian kebutuhan kantor, tetapi barang yang tercatat tidak pernah ada.
“Ada pengambilan uang tunai, kemudian dibuat bukti pengeluaran fiktif. Misalnya alat tulis kantor, hanya ada kwitansi, tapi barangnya tidak ada,” ujar Alexander.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, akhirnya Pj Wali Kota Pekanbaru dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12/2024) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa),” kata Ghufron.
Selain Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” terang Ghufron.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi.
Ghufron juga mengungkapkan, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red-050)