
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Selama tahun 2024 ini, petugas Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan sebanyak delapan kapal asing asal Vietnam di wilayah perairan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Penindakan tegas itu dilakukan, karena kapalĀ asing tersebut memasuki perairan Indonesia secara ilegal untuk mengambil ikan.
“Kita telah menangkap delapan kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam di kawasan Laut Natuna Utara,ā ujar Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)Ā Mohammad Yassin Kosasih, dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Markas Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).
Tak hanya itu, menurut Irjen Pol Yassin Kosasih, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Tercatat, ribuan batang rokok ilegal ditindak dalam pengungkapan itu.
Kemudian, beberapa waktu lalu Polri melalui Ditpolairud Polda Kalimantan Utara juga mengungkap upaya penyelundupan narkoba di wilayah Nunukan dengan barang bukti sebanyak lima kilogram sabu.
āProses selanjutnya (kasus rokok ilegal) adalah kita serahkan ke Bea Cukai. Jadi, kita pun walaupun tidak bisa menangani langsung, tapi kita tetap lakukan pengungkapan dan penegakan hukum untuk proses selanjutnya kita berikan ke Bea Cukai yang punya kewenangan,ā jelas Irjen Pol Yassin Kosasih. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
