Dilaporkan Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliader Asal Sekapuk Gresik Jadi Tersangka

    0
    210
    Abdul Halim, mantan Kades Sekapuk, Gresik, saat ditangkap polisi. [Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar]

    GRESIK, Cakrayudha-hankam.com – Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh warga setempat.

    Padahal, sebelumnya Abdul Halim dipuja-puja karena berhasil mengubah desanya menjadi desa miliarder. Belakangan ini, Abdul Halim justru terancam menjadi tersangka penggelapan aset desa.

    Akibat perbuatannya itu, Abdul Halim diamankan oleh pihak kepolisian, setelah warga Desa Sekapuk mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan aset desa.

    “Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

    Warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh Abdul Halim.

    Seorang warga bernama Ali Sulaiman, mengatakan laporan ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah mediasi yang tidak pernah membuahkan hasil.

    Dugaan penggelapan aset desa ini, berawal dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan oleh Abdul Halim. Warga mengeklaim, semua aset desa masih berada di tangan Abdul Halim setelah masa jabatannya berakhir pada Januari 2024 lalu.

    “Jadi, saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya, tiba-tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,” ceritanya.

    Dalam forum itu, dijelaskan mantan Kepala Desa Sekapuk meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris. Hal itu lantaran Abdul Halim merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata, hingga akhirnya meminta jasa atau saham dari masyarakat.

    “Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat, mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,” paparnya.

    “Halim meminta gaji dari Bumdes senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris. Padahal tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan,” ujarnya.

    Selama dua tahun, warga yang berinvestasi di Bumdes hanya menerima dividen yang terus menurun.

    Pada tahun pertama, warga yang sudah punya saham yang mendapat Rp 500 ribu, dan tahun kedua turun 400 ribu. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan kepada warga.

    Abdul Halim juga dituduh mengajukan utang ke bank dengan menjaminkan aset desa.

    “Utang di Bank UMKM mencapai Rp 2 miliar dan di BMT Syariah Rp 1,8 miliar. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, termasuk aset desa,” tegas Ali Sulaiman.

    Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan Kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri utang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga, agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.

    Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan adanya dana senilai Rp 12 miliar yang tidak ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya.

    Salah satu contoh, adalah pengadaan bangunan tempat kuliner yang menghabiskan anggaran Rp 500 juta. Padahal, menurut pakar bangunan, biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp 300 juta.

    Di lain tempat, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara penyidikan, akhirnya Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan,” tutur AKP Aldhino, Jumat (29/11/2024).

    AKP Aldhino menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang digelapkan oleh Abdul Halim. Barang bukti itu diantaranya 9 sertifikat tanah kas desa (TKD), dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Pemdes.

    “Proses perkara sudah penetapan tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset desa,” imbuhnya.

    Dalam perkara ini, Abdul Halim setelah menjabat Kepala Desa Sekapuk tidak menyerahkan sejumlah aset desa. Meski telah dilakukan mediasi bersama warga, tidak menemukan hasil karena aset tersebut masih dikuasai tersangka Abdul Halim.

    “Atas dasar itu, warga melaporkan Abdul Halim ke polisi, dan sempat diamankan di Polsek Ujungpangkah sebelumnya akhirnya dibawa ke Polres Gresik,” ungkap AKP Aldhino.

    Perlu diketahui, mantan Kades Sekapuk itu adalah penggagas desa miliader dengan mendirikan Wisata Setigi serta sejumlah sentra UMKM di kawasan wisata tersebut. Usai tidak menjabat kades, Abdul Halim terjerat kasus penggelapan aset desa, dan kini dia mendekam di penjara Polres Gresik. (Red-050)

     

    Sumber: tribunnews.com dan beritajatim.com