Pihak Pratiwi Noviyanthi Jelaskan Klausul 7 Turunan dalam Draf Perdamaian dengan Agus

    0
    195

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pihak Pratiwi Noviyanthi menjelaskan maksud “klausul 7 turunan” dalam draf perdamaian dengan Agus Salim yang sempat dipertanyakan presenter Denny Sumargo lewat Instagram story.

    Kuasa hukum Novi, Garry Julian mengatakan, draf perdamaian itu dibuat oleh Brian Praneda. Brian saat itu merupakan kuasa hukum Novi sebelum akhirnya mengundurkan diri.

    “Jadi yang dimaksud itu adalah kenapa akan open donasi lagi ketika dananya habis,” kata Garry di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    Garry menjelaskan, ada tiga pengandaian tentang penggunaan uang donasi sebesar Rp 1,3 miliar yang kini masih di tangan Novi.

    “Kan uangnya Rp 1,3 miliar. Kondisi pertama kalau pengobatan hanya Rp 100 juta sisanya buat apa? Kondisi kedua kalau pengobatannya pas Rp 1,3 M, oke enggak ada masalah. Kondisi ketiga, kalau pengobatannya lebih dari Rp 1,3 miliar akan seperti apa kekurangannya,” jelasnya.

    Ia mengatakan, Novi menyetujui draf tersebut.

    “Kita sih ya so far oke-oke aja enggak ada masalah, tapi kita sebenarnya dari yayasan sudah tahu habisnya akan berapa karena rencana tindakannya kan sudah kita pegang,” ucap Garry.

    “Yang (pengobatan) di JEC itu kan sekitar Rp 100 – 200 juta aja,” timpal Novi.

    Sebelumnya, dalam draf perdamaian tertulis dua poin yang menjadi sorotan Denny Sumargo.

    Pertama, Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan donasi penggalangan lanjutan sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

    Kedua, Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak, akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

    Denny sempat meminta pendapat netizen jika klausulnya tertulis seperti itu apakah ia harus menandatangani draf perdamaian.

    “Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?” tulis Denny dalam Instagram story.

    Adapun mediasi Novi dan pihak Agus yang didampingi pengacara Farhat Abbas berlangsung panas beberapa waktu lalu.

    Novi akhirnya menyatakan tidak sepakat dan memilih walk out di tengah proses mediasi.

    Jumat pagi, Denny bersama Novi yang menggalang donasi bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk membahas penyelesaian kasus ini.

    Menteri Sosial akan memanggil Agus untuk bertemu dan berbicara langsung.(Red)