LHOKSEUMAWE, Cakrayudha-hankam.com – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, menyebutkan pelaku pengrusakan kotak surat suara di TPS 03 Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelakunya sudah diamankan sejak tadi pagi, sehingga proses pemilihan berjalan normal kembali,” kata Henki kepada media ini, Rabu, 27 November 2024.
Henki mengatakan pelaku merupakan pengguna narkoba dan mengalami gangguan kejiwaan. Sebagai tindak lanjut ke depan apabila KIP tidak keberatan dalam 1×24 jam akan dilakukan pembinaan.
“Untuk pelakunya saat ini masih di Mapolsek,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, satu kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dirusak warga. Hal ini mengakibatkan sejumlah surat suara berhamburan.
Ketua PPS Gampong Meunasah Blang, Muzakkir mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB yang secara tiba-tiba salah seorang warga berinisial Z (45 tahun) datang ke TPS 03 untuk merusak kotak suara.
“Secara tiba-tiba, Z datang merusak kotak suara dengan cara menendang, sehingga surat suara yang ada di dalam kotak berhamburan ke tanah,” kata Muzakkir.(Red)

