
PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Marisa Putri (21), mantan mahasiswi Universitas Abdurrab yang sempat viral di media sosial, begini nasibnya sekarang. Cewek cantik itu menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman berat terhadap Marisa Putri, yakni 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A.
Dalam sidang tersebut, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan, terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Marisa Putri diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.
“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Kota Pekanbaru. Korban terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru,” ungkap Senator Boris dalam persidangan.
Selain itu, JPU menyoroti tindakan Marisa Putri yang tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, Marisa Putri melarikan diri, hingga akhirnya dihentikan oleh pengemudi ojek online di Mal SKA Pekanbaru.
Sumber: riauaktual.com
