Terdakwa Kecelakaan Maut di Kota Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

    0
    137
    Marisa Putri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024). [Foto: riauaktual.com]

    PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Marisa Putri (21), mantan mahasiswi Universitas Abdurrab yang sempat viral di media sosial, begini nasibnya sekarang. Cewek cantik itu menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman berat terhadap Marisa Putri, yakni 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A.

    Dalam sidang tersebut, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan, terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Marisa Putri diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.

    “Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Kota Pekanbaru. Korban terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru,” ungkap Senator Boris dalam persidangan.

    Selain itu, JPU menyoroti tindakan Marisa Putri yang tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, Marisa Putri melarikan diri, hingga akhirnya dihentikan oleh pengemudi ojek online di Mal SKA Pekanbaru.

    “Perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi seorang mahasiswa,” tegas Senator Boris.

    JPU juga meminta pengadilan memerintahkan pencabutan dan pemusnahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A terdakwa, mengingat pelanggaran berat yang dilakukan.

    Marisa Putri yang sebelumnya menjadi perhatian publik, tampil berbeda dalam persidangan kali ini.

    Kali ini ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam. Terdakwa yang dikawal petugas Posbakum PN Pekanbaru terlihat memakai borgol saat menuju ruang sidang, namun borgol tersebut dilepas selama persidangan berlangsung.

    Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

    Seperti diketahui, kasus kecelakaan ini terus menarik perhatian publik, karena besarnya dampak kecelakaan serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab. (Red-050)

     

    Sumber: riauaktual.com