Diduga Korupsi Berjamaah, KPK Tahan Gubernur Bengkulu dan Kroninya

    0
    179
    KPK menahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. [Foto: Youtube KPK]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara terkait jabatan mereka di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.

    Tiga tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin (25/11/2024)  menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu.

    KPK menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dengan tambahan Pasal 55 KUHP. Tersangka Evriansyah (Anca), yang menjabat sebagai ajudan Gubernur, bersama Isnan Fajri (Sekda Bengkulu), diduga menerima sejumlah uang yang dimaksudkan untuk Gubernur Rohidin Mersyah.

    Menurut informasi yang diterima oleh KPK, pada 22 November 2024, KPK menerima laporan mengenai dugaan penerimaan uang ilegal oleh para pejabat tersebut. Sebagai respons terhadap laporan tersebut, KPK mengirimkan tim untuk melakukan investigasi di Bengkulu.

    Pada 23 November 2024, tim KPK mengamankan beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Para pejabat yang ditangkap antara lain:

    • SR (Syarifudin), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 07.00.
    • SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 07.30.
    • SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap sekitar pukul 08.30.
    • FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 08.30.
    • IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 16.00.
    • TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 19.30.
    • RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30.
    • EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Ajudan Gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati, Bengkulu.

    Penemuan Uang dan Barang Bukti

    Selain penangkapan, KPK juga menyita sejumlah uang dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya adalah:

    • Uang tunai Rp32,5 juta yang ditemukan pada mobil SD (Saidirman).
    • Uang tunai Rp120 juta yang ditemukan di rumah FEP (Ferry Ernest Parera).
    • Uang tunai Rp370 juta yang ditemukan di mobil RM (Rohidin Mersyah).
    • Total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan mobil EV (Evriansyah).

    KPK memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, dan semua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    KPK mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

    Dengan penahanan para tersangka korupsi ini, KPK bertekad untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan memastikan bahwa pemerintahan yang bersih dapat terwujud di seluruh Indonesia. (Red-050)

     

    Sumber: infopublik.id