Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Tapian Dolok Simalungun

    0
    140

    SIMALUNGUN, Cakrayudha-hankam.com – Seorang terduga pengedar narkoba di daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berinisial YE (43) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 6,49 gram.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah itu.

    “Begitu mendapat informasi, tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kasat AKP Henry, pada hari senin (25/11/2024).

    Setelah itu, urai Kasat, dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka YE. Saat melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan sebanyak 6,49 gram.

    “Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit HP android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat dan KTP milik tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima oleh redaksi, Selasa (26/11/2024).

    Dari hasil interogasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Kemudian tim melakukan pengembangan.

    “Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(doni/hasan)