Gerebekan Mencekam! Barang Bukti Serbuk Putih dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan

    0
    153
    Konferensi pers Satresnarkoba Polres Blitar Kota ungkap kasus narkoba di Blitar. (Dok. Humas Polres Blitar)

    BLITAR, Cakrayudha-hankam.com – Polres Blitar Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus pengedar narkoba serta menyita barang bukti sebanyak 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L.  Pelaku tersebut yaitu berinisial TH (40) dari Desa Bacem, Pongok, Kab. Blitar dan warga inisial MN (27) dari Blabak, Kandat, Kab. Kediri.

    Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyampaikan bahwa penangkapan kasus peredaran narkoba ini asal mulanya dari penangkapan pelaku inisial TH. Menurutnya, melalui tangan inisial TH ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

    “Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan menangkap MN, warga Kediri,” ujar Kompol I Gede dalam keterangan diterima oleh redaksi, Senin (25/11/2024).

    Kompol I Gede mengungkapkan bahwa inisial MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH.

    “Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L dari rumah MN. Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kata Kompol I Gede, tersangka MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L.

    “Inisial MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial. Lalu, memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memasan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya,” imbuh dia.

    “Saya belum pernah ketemu orangnya (penjual sabu-sabu), Saya hanya komunikasi lewat telepo, barangnya dikirim sistem ranjau,” pungkasnya. (dony/yat)