JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar.
“Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya, dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, pada hari Senin, (25/11/2024).
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya menuturkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan masyarakat yaitu terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku diduga sering menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakut,” katanya.
Kompol Agus Ady mengungkapkan bahwa informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan menganalisis dan menangkap pelaku tersebut.
“Akhirnya, polisi mengungkap keberadaan pelaku di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB. Saat polisi menggeledah, ditemukan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” tambah dia.
“Dan mendapati barang haram itu ditemukan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disimpan di lantai kamar kontrakan,” tukas Kompol Agus Ady Wijaya.
Ia menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti daru tangan pelaku, mulai dari satu bungkus plastik berisikan barang haram itu seberat 4,88 gram.
“Kemudian satu bungkus plastik berisi 18 plastik berisikan narkotika sabu seberat 7,42 gram. Atas perbuatannya, DIA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Donny/yat)

