Terbongkarnya Bisnis Gelap Pupuk Palsu di Bandung

    0
    111

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penyelidikan panjang yang dilakukan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar akhirnya membongkar praktik pembuatan pupuk palsu di sebuah pabrik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dipimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano, penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 ini mengungkap aktivitas mencurigakan di pabrik tersebut, yang kemudian berujung pada penggerebekan besar-besaran.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 10 ton pupuk palsu siap edar beserta bahan baku berupa tepung dolomite. Hasil uji laboratorium menunjukkan pupuk bermerek Phonska itu tidak memenuhi standar mutu, membuktikan adanya pemalsuan.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan bos pabrik berinisial MN, yang mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dan menjual produknya hingga ke wilayah Cianjur.

    Pada saat itu juga telah diamankan barang bukti berupa pupuk palsu non-subsidi merek Phonska sebanyak 40 karung, dengan isi berat 50 kilogram per karung. “Kemudian penyidik juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kilogram per karung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).

    Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 1 mesin jahit karung dengan merek New Long dan satu roll benang, 1 unit timbangan duduk digital dengan merek Nankai dengan kapasitas 150 kg, 1 bungkus plastik berwarna berisi serbuk berwarna merah, dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.

    MN kini sudah dijebloskan ke bui. Dia disangkakan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan. Ancaman hukuman yang pertama, setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar.(Red)