MUARA ENIM, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial R diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Kasat Reskrim AKP Darmanson mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosan “Roti Gembong Gembul” di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara.(Red)

