TIGALINGGA, Cakrayudha-hankam.com – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus pemuda, Kanta Daniel Sinuhaji (22) di Desa Kedeberek Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin (18/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, tersangka diringkus petugas saat dalam perjalanan pulang, di mana sebelumnya baru saja membeli barang haram tersebut.
“Petugas kami mendapati tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki, dan sempat terkejut saat petugas kami hendak menangkapnya,” ujarnya.
Sontak tersangka langsung membuang narkotika tersebut sambil berlari berusaha kabur dari petugas.
Aksi kejar-kejaran pun tak dapat dihindarkan, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka.
Adapun barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka yakni sabu seberat 1,13 gram, di mana sebelumnya tersangka membeli dari seseorang berinisial LP dengan harga Rp 900 ribu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika itu baru saja dibeli dengan harga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Leo Pinem. Kami pun kemudian menelusuri keberadaan dari pengedar barang haram itu,” jelasnya.
Namun saat petugas mendatangi lokasi LP, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat, dan petugas langsung memboyong tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Dairi.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami tengah memburu seseorang yang disebut bernama Leo Pinem,” tegasnya pada awak media mengakhiri perbincangan. (Red)

