Soal Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu RI Kirim Surat ke TNI dan Polri

    0
    128
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (empat dari kiri) bersama anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (lima dari kiri) saat menghadiri acara Kampanye Pilkada Damai 2024. [Foto: infopublik.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

    Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    “Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja, melalui keterangan resmi, usai hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11/2024).

    MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

    Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” (Red-050)

    Sumber: infopublik.id