Tunggu Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani

    0
    82

    Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik

     

    KONAWE, Cakrayudha-hankam.com – Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya, tengah menyiapkan pelaporan balik.

    Andre menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Jumat (15/11/2024), menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pelaporan balik terhadap beberapa pihak jika hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.

    “Iya, kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” ujarnya.

    Andre juga menjawab pertanyaan mengenai persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus tersebut. Menurut Andre, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim.

    “Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” tuturnya.

    Mengenai penolakan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andre mengaku menyikapi dengan biasa saja.

    “Terkait penolakan pleidoi kami ya biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”

    “Atas penolakan jaksa, kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” ujarnya.

    Dalam tuntutan jaksa, lanjut Andre, mereka menyatakan Supriyani bersalah namun menuntut lepas karena tidak ada niat jahat.

    “Jaksa nyatakan bersalah ada perbuatan, tapi tuntut lepas karena katanya tidak ada niat jahat,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pembacaan pledoi, Kamis, JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani.

    Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.

    Oleh sebab itu, kata Andre Darmawan, kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.

    “Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, satu, menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andre saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip Tribunnews Sultra.

    Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut.

    JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

    Meski demikian, pihak JPU menyatakan menghargai jerih payah kuasa hukum dalam membela Supriyani.

    “Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya,” tandas jaksa.(Red)