Fakta Seputar Pengusaha Ivan Sugianto: Rekening Diblokir
SURABAYA, Polisi telah menetapkan Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka setelah memerintahkan seorang siswa salah satu SMA di kota itu untuk bersujud dan menggonggong.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024), sejumlah tahanan di Polrestabes Surabaya sempat menyoraki saat IS digiring ke ruang tahanan di Gedung Anindita.
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan status IS sebagai tersangka:
Memaksa Siswa Bersujud
Kasus yang menyeret IS tersebut dipicu oleh saling ejek antara siswa dua sekolah di Surabaya, yakni ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. Ia mengejeknya melalui direct message (DM) di media sosial (medsos).
“Kamu tahu poodle itu apa kan,” kata ET.
“Pantes gak bro? Bro kita kenal aja enggak. Menurutmu sendiri poodle itu apa?” timpal AL.
“Anjing lucu. Search-en,” jawab ET.
“Kamu mau disamakan sama binatang? Iya kamu disamakan sama anjing mau?” kata AL.
AL kemudian mengadukan hal itu pada ayahnya, IS. Pelaku pun mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang untuk mencari ET dan menuntut permintaan maaf.
IS kemudian menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Polisi Tangkap IS
Buntut dari peristiwa itu, polisi pun menangkap IS di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
Sebelumnya, IS sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Ia menyampaikan hal itu dalam video permintaan maaf terhadap korban intimidasi, ET, hingga anak dan istrinya.
“Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa, terutama kepada ET dan kedua orang tuanya.”
“Untuk istri dan anak saya, Papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu,” kata Ivan dalam video.
Meski demikian, sebelum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu “dijemput” pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka
Polisi pun memeriksa 11 saksi pada kasus itu, dan menetapkan sebagai tersangka.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai, Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dilansir media ini dari Kompas.com.
Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita dalam kondisi tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.
Puluhan tahanan di tempat itu kemudian menyoraki IS yang digiring ke ruang tahanan. Sorakan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.
“Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud,” demikian bunyi sorakan itu.
“Ayo gonggong, gonggong, gonggong…”
Diduga terlibat pencucian uang
IS bukan hanya menjadi tersangka kasus dugaan perundungan, melainkan juga diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.
“Ya (rekening) dia kami blokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com.
PPATK juga memblokir rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.
“Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan rekening),” katanya.
Menurutnya, IS diduga menjalankan bisnis ilegal dan TPPU.
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU.”
“Berkembang terus, (kasus) masih jalan.”(Red)
Sumber: kompas.com (16/11/2024)

