Polri Blokir Aset Situs Judi Online yang Dikendalikan Warga China, Nilainya Fantastis!

    0
    85
    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024). [Foto: humas.polri.go.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com –  Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali memblokir aset yang terkait dengan jaringan situs judi online.

    Kali ini, pemblokiran dilakukan terhadap aset senilai Rp36,8 miliar yang diduga berasal dari sindikat judi internasional. Langkah yang dilakukan Bareskrim Polri ini, merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus perjudian yang tengah dilakukan.

    “Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).

    Penyelidikan kasus itu, berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi situs tersebut. Situs judi tersebut menawarkan berbagai macam permainan, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.

    Himawan Bayu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.

    “Siber Bareskrim Polri berharap, dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” tega Himawan Bayu.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap situs judi online berskala internasional “Sl*t8278,” yang dikendalikan oleh warga negara China. Situs itu, mencatat perputaran dana hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain dari Indonesia.

    Dalam pengungkapan tersebut, pihak Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Sl*t8278. (Red-050)