Polres Tasikmalaya Kota Selama Oktober 2024 Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0
    90

    TASIKMALAYA KOTA, Cakrayudha-hankam.com – Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Oktober 2024.

    Dua kasus perkara narkotika jenis ganja kering dan sabu serta dua kasus perkara narkotika jenis sabu.

    Dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar, tiga orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu orang tersangka belum pernah dihukum.

    Selain tersangka, dari kasus tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dengan jumlah total barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat 111,29 gram dan ganja kering kurang lebih seberat 11,77 gram.

    Adapun tersangka yang diamankan adalah Nunur Nurdin alias Feang warga Sambongbencoy Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Nanang Sutisna Warga Cilembang Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya.

    Kemudian Arip Abdurrahman Warga Cibatur Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan Adin Wahyudin Warga Jalan Ahmadyani Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

    Empat Kasus Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap empat Kasus narkotika jenis sabu dan ganja kering dengan empat tersangka selama bulan Oktober 2024.

    “Alhamdulillah selama bulan Oktober 2024 ini kita berhasil mengungkap empat kasus dengan penyalahgunaan narkoba dengan empat orang tersangka yang kini sudah kita amankan di tahanan Mapolres Tasikmalaya kota,” ujar Kapolres saat melakukan pers rilis, Rabu, 30 Oktober 2024. Dijelaskan Kapolres, dalam kasus tersebut, dia tersangka atas nama. (NN) dan (AA) mereka dijerat pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Sedangkan untuk dua tersangka lainnya atas nama (NS) dan (AW) mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 112 AYAT (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)