Bakul Kue yang Tega Tiduri Menantu Tiri Dituntut Jaksa Selama 10 Tahun Penjara

    0
    101

    MOJOKERTO, Cakrayudha-hankam.com – Abdul Wahab, 35, tampaknya bakal lama meringkuk di balik sel penjara. Terdakwa kasus persetubuhan terhadap menantu tiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto dengan hukuman selama 10 tahun.

    Kemarin (23/19) penjual kue asal Kecamatan Bangsal ini tampak tertunduk saat dikeler petugas kembali ke tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

    Sebab, jaksa menuntut terdakwa agar majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjatuhkan hukuman selama 10 tahun ”Tuntutannya penjara selama 10 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.

    Tuntutan ini, lanjut Ari, berdasarkan dakwaan alternatif yang dikenakan bagi terdakwa. Yakni, Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ada sejumlah pertimbangan yang memengaruhi tuntutan jaksa bagi Wahab tersebut. Salah satunya, aksi bejat Wahab pada menantu tirinya, J, kala itu masih berumur 17 tahun, membuat masyarakat geram. ”Selain meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa ini membuat korban anak menjadi trauma,” ungkapnya.

    Di dalam persidangan, Wahab mengaku dihadapan majelis hakim hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, didapati fakta persidangan jika terdakwa mengancam J dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejat Wahab. ”Saat itu, korban tidak minta tolong karena diancam dengan sebilah pisau. Kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, diancam akan habisi,” urai JPU.

    Wahab diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, pertengahan Mei lalu. Setelah penjual kue asal Kecamatan Bangsal ini tega menyetubuhi J. Aksi tak senonoh itu dilancarkan Wahab saat sedang berduaan di rumah. Ketika itu, suami J sedang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sedangkan istri pelaku dan anak-anaknya liburan.

    Saat korban sedang makan siang di dalam kamar, Wahab lantas menodongkan sebilah pisau ke leher J. Sambil berkata awakmu gelem ta nggak ngeloni aku. Merasa terancam, korban hanya bisa pasrah dijadikan pelampiasan nafsu bejat Wahab. J kemudian melaporkan hal yang dialami itu kepada suami dan keluarganya via Whatsapp.(Red)