Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kilogram di Bangka Barat Berikan Efek Jera

    0
    93

    BANGKA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memvonis mati dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 35 kilogram, Kamis (24/10/2024) sore.

    Dua terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.

    Vonis atau putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024).

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi mengatakan vonis mati bagi terdakwa narkotika secara normatif memang diatur dalam Undang-Undang Narkotika dengan jenis dan unsur perbuatan tertentu dan barang bukti menjadi salah satu unsur pentingnya.

    Menurut Dwi, pembuat undang-undang tentu sudah melakukan penilaian dan memiliki banyak pertimbangan dengan mencantumkan ancaman pidana mati.

    “Apabila narkotika dalam jumlah yang banyak kemudian berhasil beredar tentu dampak negatifnya akan sangat luas,” kata Dwi kepada Bangka Pos Group, Kamis (24/10/2024).

    Dampak itu, sambung Dwi, mulai dari jumlah korban yang akan semakin banyak, biaya dikeluarkan untuk pemulihan, termasuk dampak sosial lainnya.

    “Seperti putus sekolah, menjadi pemicu dilakukannya kejahatan lain, perceraian, keluarga hancur, anak terlantar dan masih banyak dampak lain dari penggunaan narkoba yang mungkin secara ekonomi tidak terhitung,” ujarnya.

    Dwi mengungkapkan, generasi muda justru menjadi pengguna yang tidak akan produktif dan sebaliknya ketergantungan dengan barang haram tersebut dapat merusak fisik dan mentalnya.

    “Hal-hal ini mungkin di antara yang menjadi pertimbangan hakim untuk kemudian memvonis pidana mati. Sementara dari sisi terpidana yang masih berusia muda, sebenarnya bisa menjadi pertimbangan hakim. Namun demikian dalam kasus ini majelis menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan,” bebernya.

    “Tentu ini menjadi pertimbangan hakim sepenuhnya yang bisa saja memiliki pandangan yang berbeda dan melihat juga fakta-fakta persidangan serta alat bukti. Bagi terpidana masih bisa mengambil upaya hukum dan diberikan waktu tujuh hari,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)