Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya Residivis

    0
    79

    TABALONG, Cakrayudha-hankam.com – Dua pengedar sabu di Kabupaten Tabalong berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Tabalong.

    Kedua tersangka, RI, warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, dan BAH, warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, ditangkap pada Selasa (15/10/2024).

    Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan RI bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.

    “RI diamankan di depan rumahnya setelah petugas menerima laporan dari warga,” ungkap Joko pada Jumat (18/10/2024).

    Saat penangkapan, RI terkejut ketika petugas menemukan sabu seberat 0,07 gram yang disimpan di tangan kanannya.

    Selain itu, polisi juga menyita gawai yang diduga digunakan untuk transaksi, uang Rp300 ribu hasil penjualan, serta alat hisap berupa pipet kaca.

    Setelah diinterogasi, RI mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari BAH.

    Tidak lama berselang, Satnarkoba segera mengejar dan menangkap BAH di kediamannya.

    BAH sempat bersembunyi di toilet saat mengetahui kedatangan polisi, tetapi penggerebekan berhasil menangkapnya.

    BAH diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Ia bahkan sudah dua kali menjalani hukuman, namun tidak jera.

    Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya, petugas menyita timbangan digital, bong, sekop kecil, korek gas, dan gawai yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.(Red)