Polda DIY Tetapkan 11 Tersangka Curas di Mako Damkar Godean Sleman

    0
    130
    Polda DIY tetapkan 11 tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Markar Komando (Mako) Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman. Sebanyak 10 tersangka telah berhasil ditahan dan seorang lainnya dinyatakan buron. [Foto: yogyapos.com]

    SLEMAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Markar Komando (Mako) Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman. Sebanyak 10 tersangka telah berhasil ditahan dan seorang lainnya dinyatakan buron.

    “Ada 10 tersangka, masing-masing yakni PUR (30), RH (28), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), OF (26), BGS (26), DK (34),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP Tri Panungko, saat konferesi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).

    Menurut Tri Panungko, tiga tersangka yaitu NUG (27), DD (31), dan OF (26) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Damkar Kabupaten Sleman. “Satu tersangka inisial ALF masih buron, kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

    Diungkapkan Tri Panungko, hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa dipicu lantaran sakit hati terhadap korban T (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kapanewon Gamping, sedangkan otak pelaku berinisial OF selaku petugas Damkar Godean.

    “Pelaku sakit hati kepada korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean yang selalu melaporkan tindakan bawahan kepada pimpinan,” ungkap Tri Panungko.

    Sebelum insiden, tersangka telah menyusun skenario dengan mengundang sejumlah rekan atau para pelaku. Tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu ada ular masuk rumah warga di wilayah Kapanewon Minggir.

    “Untuk inisial DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar,” ujarnya.

    Saat petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi yang dimaksud, sedangkan korban tinggal sendirian di mako, tak lama kemudian OF menginstruksikan enam orang eksekutor, yakni ALF, DND, PUR, RH, BGS, dan DR untuk menuju Mako Damkar.

    “Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan memberikan pelajaran kepada korban, dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” kata Tri Panungko.

    Inisial PUR mendorong korban sembari menodongkan pistol air gun. Sedangkan RH mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit disertai menutup mulut korban dengan lakban. Kejadian itu diikuti tendangan oleh tersangka lain.

    “Korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban di dalam tas. Kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diamankan Polda DIY, yakni 4 unit sepeda moto, 8 unit handphone, 1 pucuk pistol jenis air gun warna silver gagang hitam beserta 2 tabung gas CO2 dan 5 butir peluru, 1 bilah celurit gagang kayu cokelat, 1 pasang kaos tangan warna hitam, 2 pasang sebo warna hitam dan abu-abu, 1 unit HT, serta barang-barang milik korban.

    “Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandas Tri Panungko. (**)

     

    Sumber: yogyapos.com