Viral di Medsos, Residivis Pelaku Jambret Kalung di Sedati Sidoarjo Ditangkap Polda Jatim

    0
    166
    Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ketika konferensi pers kasus jambret yang sempat viral di wilayah Sedati, Sidoarjo. [Foto: timesindonesia.co.id]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Laki-laki berinisial AFN (42), yang videonya viral di media sosial (medsos) saat menjambret kalung milik anak kecil di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berhasil ditangkap petugas unit Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

    Dalam aksinya, AFN ketahuan merampas kalung anak kecil yang sedang melintas. Dengan mengendarai motor, AFN menghampiri anak kecil tersebut dan merampas kalung yang dipakainya. Setelah mendapat barang rampasan, AFN kabur dengan motor yang dikendarai.

    Aksi AFN itu sempat tertangkap Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di medsos pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

    Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, setelah kasus tersebut ramai di medsos, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV dijadikan alat bukti.

    “Pasca kejadian yang viral di media sosial tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV,” kata Arbaridir Jumhur, Rabu (16/10/2024).

    Arbaridir Jumhur menambahkan, tersangka AFN baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Jawa Timur dengan kasus yang sama.

    “Tersangka ini merupakan residivis dan dua kali mendekam di Lapas di luar Jawa Timur. Dia ke Sidoarjo dalam rangka pulang kampung, karena tidak memiliki pekerjaan, ia mencari sasaran calon korban yang dinilai lemah,” ujar mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes  Surabaya ini.

    AFN, warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pernah dipenjara karena merampas kalung milik wanita.

    “Hasil rampasan itu, oleh tersangka kemudian dijual kepada pedagang emas di pinggir jalan dan laku Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk keperluan dan foya-foya,” ujar Arbaridir Jumhur. (Red-050)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id