JATIREJO, Cakrayudha-hankam.com – Dugaan aksi penyelewengan beras bantuan pangan (bapang) oleh tiga orang perangkat Desa Baureno tengah ditelisik Polsek Jatirejo. Dalam waktu dekat korps Bhayangkara akan melakukan gelar perkara untuk menemukan adanya unsur pidana yang dilanggar.
Dugaan penyelewengan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahap III 2024 di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, ini dilaporkan ke Polsek Jatirejo setelah digelar musyawarah dadakan di pendapa desa Selasa (8/10) malam. Usai laporan dugaan penggelapan bantuan pemerintah itu, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dan diklarifikasi. Mulai dari ketiga perangkat, AS, IN, dan MA, maupun Kepala Desa Baureno hingga pihak PT Pos Indonesia.
Dari penyelidikan yang bergulir hampir sepekan ini, kepolisian segera melakukan gelar perkara.
“Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan gelar perkara dengan polres (Satreskrim Polres Mojokerto),” ujar Kapolsek Jatirejo AKP Syaiful Isro, kemarin. Tahapan ini dilakukan, salah satunya agar penyidik bisa mengantongi unsur pidana dari kasus ini.
Kendati begitu, Isro belum bisa menyampaikan gamblang lantaran kasus ini tengah berproses di meja penyidik.
“Kita tunggu saja hasilnya besok (hari ini),” tandas mantan Kapolsek Gondang ini.
Itu setelah mereka membagikan bapang yang semestinya untuk 547 KPM tersebut di balai desa sejak pagi.
Pemkab akan menjatuhkan sanksi tegas jika perbuatan ketiganya benar terbukti.
Inspektorat juga akan dikerahkan dikerahkan untuk mengusut dugaan penyelewengan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
“Kalau kita dari awal langsung memberikan atensi, kita akan terjunkan inspektorat untuk mencari fakta-fakta terkait dugaan tersebut,” ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.(Red)

