65 Petugas Lapas Jalani Tes Urine Antisipasi Konsumsi Narkoba

    0
    94

    PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – 65 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan menjalani tes urine secara mendadak, Senin (14/10/2024) pagi. Ini upaya antisipasi penyalahgunaan narkoba.

    Selain itu, tes urine juga menjadi salah satu cara menjaga integritas dan profesionalisme petugas Lapas Pasuruan
    dalam menjalankan tugasnya.

    “Ini bagian dari deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan penghuni atau petugas Lapas,” kata Kalapas Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

    Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Lapas Pasuruan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika.

    Ia menegaskan, tes urine ini bukan hanya bentuk pencegahan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan bagi seluruh jajaran.

    “Kami tidak ingin ada satu pun petugas yang terlibat atau terpengaruh oleh narkoba. Ini adalah tanggung jawab moral kami dalam menjaga integritas lembaga,” tuturnya.

    Oleh karena itu, kata Ma’ruf, sapaan akrab Kalapas Pasuruan tes urine dilakukan tanpa terkecuali, dari staf terendah hingga pejabat tertinggi.

    Ma’ruf juga menambahkan, hasil tes urine akan dipantau secara ketat, dan bagi petugas yang terbukti positif akan segera mendapatkan sanksi sesuai aturan.

    Tes urine mendapat respon positif dari petugas. Mereka tidak terganggu dengan tes urine ini. Bahkan, mereka justru mendukung penuh program ini.

    Para petugas menyadari pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tapi karir dan kepercayaan publik.

    “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi nama baik kami sebagai insan Lapas. Kalau perlu dilakukan secara berkala tes ini,” sambung Mahmudah.

    Dengan pelaksanaan tes urine ini, diharapkan Lapas Pasuruan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya.

    “Ini adalah upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba. Laksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju,” tutupnya.

    Korban yang terus dicecar pertanyaan oleh orang tuanya itu akhirnya mengaku jika telah mendapat pelecehan dari guru di tempatnya menimba ilmu. Keluarga korban lalu membawa korban ke puskesmas setempat untuk diperiksa.

    “Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.

    Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan puskesmas terkait hasil visum korban. Pemeriksaan saksi dan gelar juga turut dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut.

    “Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.

    Polisi pun langsung menangkap Pak Guru cabul tersebut. Di sisi lain, polisi berencana memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual tersebut.

    “Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” ujar dia.

    Atas perbuatannya, Pak Guru itu dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

    “Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.(Red)