Kerjasama Musnahkan Ratusan Ribu Obat Keras Terbatas

    0
    76

    BANDUNG, Cakrayudha-hankam.com – Satuan reserse narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan ratusan ribu obat keras terbatas (OKT), Senin (14/10/2024).

    Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan ribuan obat itu didapatkan dari pelaku Zulfikar pada Agustus lalu. Menurutnya, ini adalah tahapan lanjutan penyidikan dari kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Total barang bukti yang berhasil kami amankan dan dilakukan penyitaan berjumlah 280 ribu pil obat-obatan keras terbatas, terdiri dari tramadol dan dextro. Pemusnahan dilakukan dengan zat kimia dan beberapa lainnya dimusnahkan dengan dibakar,” katanya.

    Agah menuturkan, pihaknya bakal terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka peredaran obat-obatan dan juga narkotika sebagai langkah menekan peredaran narkotika.

    Sebelumnya, pada September lalu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung sepanjang Agustus 2024 berhasil mengungkap 33 kasus narkotika, terdiri dari sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, ekstasi empat kasus, dan tembakau sintetis tiga kasus.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono yang didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Agah Sanjaya mengatakan dari 33 kasus ini sebanyak 47 tersangka yang bertugas sebagai pengedar berhasil ditangkap.

    “Para tersangka ini biasa melakukan aksinya mayoritas di pinggir jalan atau jalan umum, rumah dan kontrakan, dan kostan,” katanya

    Seorang pengedar obat keras terbatas berbagai merk sebanyak 285 ribu butir bernama Zulfikar (24) berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
    Dia satu dari 46 tersangka lainnya yang berhasil diringkus dari berbagai kasus, seperti narkotika jenis sabu, ganja sintetis, ekstasy, hingga ganja kering.

    Tersangka Zulfikar mengaku dia mengedarkan obat-obat keras terbatas itu hanya di wilayah Kota Bandung dengan mendistribusikannya ke warung-warung.

    “Ya ada yang kontan dan mengambilnya. Saya dapat dari orang yang mengantar barang itu ke tempat saya. Saya sudah selama setahun melakukan aksi,” katanya di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024).

    Sepanjang Agustus 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 33 kasus narkotika.(Red)