Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa

    0
    89

    Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim

     

    Kendari,(Cakrayudha-hankam.com) – Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan wanita bernama Intan (20) terancam pidana penjara seumur hidup.

    Keempatnya merupakan pelaku pembunuhan mahasiswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan dengan laporan penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (4/10) sekitar pukul 15.00 WITA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta autopsi terhadap mayat korban.

    “Hasilnya, luka-luka korban ini diduga merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan informasi dari dokter itu kemudian kami menyelidiki kasus itu,” kata Aris, Selasa sore.

    Dia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku dan ditangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan Intan di Kota Kendari.

    Sedangkan pelaku Ermunanto ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (7/10) seperti dilansir media ini Selasa, 08/10/2024.(Red)