Fakta Seputar Kasus Korupsi Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi

    0
    292

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengembangan dan pendalaman kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group terus dilakukan sejak kasus tersebut mencuat pada tahun 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun. Pengusutan kasus yang cukup lama, menguak fakta-fakta baru dibalik bisnis sawit yang dijalankan oleh Surya Darmadi. Selain memeriksa saksi, beberapa barang bukti dan aset milik Surya Darmadi turut digeledah sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

    1. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 100 triliun Kejagung RI mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.

    Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.

    “Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022). Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada. Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.

    “Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022). Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada. Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.

    2. Surya Darmadi jadi DPO Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bertahun-tahun menjadi DPO KPK, Surya Darmadi justru menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa awalnya menjerat taipan itu karena menyerobot kawasan hutan lindung dan memasukkannya ke daftar DPO.(Red)

     

    Sumber : Kompas.com