
GRESIK, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli beras bagi warga Desa Roomo, ditengarai diselewengkan dengan membeli beras tidak layak konsumsi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Roomo, Tawqa Zainudin; Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah; dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nur Hasyim.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari pada Kamis (26/09/2024) malam.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Dia menegaskan, penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat menjadi atensi.
“Kami memberi atensi khusus dan melakukan penyidikan cepat, karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Nana.
Penyidikan kasus ini, kata Nana, melibatkan pemeriksaan terhadap 107 saksi.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, ketiga tersangka dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan markup pengadaan beras.
Pembelian beras itu menggunakan dana CSR PT Smelting yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.
“Dana CSR dari PT. Smelting sebesar Rp 1 miliar per tahun, di antaranya Rp 325 juta dialokasikan untuk pembelian beras. Namun, beras yang dibagikan kepada warga ternyata tidak layak konsumsi,” jelas Nana.
Pada pembagian tahap pertama, sekitar 11 ton beras senilai Rp 150 juta dibagikan kepada 1.150 rumah tangga.
Namun, kualitas beras yang diterima warga jauh di bawah standar, bahkan berbau apek dan tidak layak dimakan.
Tidak hanya itu, dalam musyawarah desa, harga beras disepakati Rp 14 ribu per kilogram, tetapi ternyata dibeli dengan harga jauh lebih rendah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan bahwa PT Smelting telah memeriksa dua orang terkait penyaluran CSR.
Namun, pihak perusahaan tidak terlibat langsung dalam pengadaan beras tersebut.
“Kerugian negara sudah disepakati dalam penyidikan, karena beras yang dibagikan tidak bisa dikonsumsi. Kami juga menyayangkan pengadaan beras tidak dilakukan dari wilayah Gresik sendiri, tetapi dari luar daerah,” terang Alifin.
Kasus ini terungkap, setelah ratusan warga menggeruduk Balai Desa Roomo untuk menuntut pertanggungjawaban Pemdes atas distribusi beras berkualitas buruk melalui program CSR PT Smelting.
Bantuan tersebut dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pemdes Roomo, namun kualitas beras yang diterima warga sangat mengecewakan berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek. (**)
Sumber: timesindonesia.co.id
