Gagalkan Peredaran Narkoba Polsek Cerme Tangkap Mahasiswa Jualan Ratusan Pil Koplo Dobel L

    0
    125

    Gresik,(cakrayudha-hankam.com) – Gresik Jajaran Polsek Cerme berhasil menggagalkan peredaran narkoba  jenis pil doble L di wilayah Gresik selatan.

    Seorang mahasiswa berinisial MFA ,20, mahasiswa warga Dusun Glintung  Desa Kepatihan
    Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diringkus polisi dengan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.

    Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan pengungkapan kasus ini pada hari Rabu,(18/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

    Bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku sering transaksi /menjual pil berlogo dobel L, di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik..

    Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut.

    Saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

    “Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L.

    Berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/9).

    Tersangka yang diamankan berinisial MFA ,20, warga Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.  “

    Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” jelasnya.

    Selain mengamankan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti lainnya.

    Diantaranya plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk menyimpan pil berlogo dobel L.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya.(EH.054)