
MAJALENGKA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (Upal) dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti upal senilai Rp2,5 miliar.
Kasus itu terbongkar, berawal setelah seorang pria asal Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, mencoba melunasi utangnya menggunakan uang palsu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, menjelaskan bahwa tersangka WM, yang memiliki utang sebesar Rp4 juta, berupaya melunasinya dengan mencampurkan uang asli dan uang palsu.
“Tersangka WM menggunakan sejumlah uang palsu yang dicampur dengan uang asli untuk membayar utangnya, dan hal ini langsung dicurigai oleh penerima,” kata AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9/2024).
Korban yang menerima pembayaran, segera menyadari adanya kejanggalan, karena terdapat perbedaan fisik pada sebagian uang yang diterima. Merasa curiga, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya pihak Polres Majalengka segera bergerak untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pengembangan Kasus
Polisi langsung menyelidiki kediaman WM, dan dalam penggeledahan ditemukan uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan 100 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil temuan itu, penyelidikan diperluas hingga ke wilayah Bandung. Kemudian polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, AS dan DS, yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap MN, tersangka pembuat uang palsu, di Kabupaten Bandung Barat.
“Di lokasi penangkapan MN, kami menemukan mesin cetak dan berbagai perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu,” jelas Kapolres Majalengka.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Kapolres Majalengka menerangkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. WM bertindak sebagai penyimpan dan pengedar, sementara MN berperan sebagai pembuat uang palsu. AS dan DS berperan sebagai pengedar dan penjual uang palsu.
Barang bukti yang disita polisi, meliputi 301 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, 1.900 lembar pecahan 50 dolar AS, dan 692 lembar pecahan 100 dolar AS.
Selain itu, polisi menyita mesin cetak, komputer, mesin laminating, bahan baku kertas, lampu ultra violet, dan mesin penghitung uang.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp2,5 miliar,” kata AKBP Indra Novianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran upal dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam transaksi uang tunai. (**)
Sumber: timesindonesia.co.id
